Seminar Hari Bhakti ADHYAKSA Ke - 62 Kepastian Hukum Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional

"Yang kita utamakan adalah kepastian hukum,harus diselesaikan dengan humanis pula,artinya tidak hanya selesai dipersidangan tapi dikejaksaan ada restorative justice. Restorative justice ini juga merupakan kepastian hukum, karena perkara itu tetap diselesaikan walaupun tidak melalui persidangan," ujar Kajari.
Lebih lanjut Kajari Bojonegoro menambahkan secara kongkrit bahwa humanisme sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai makhluk individual dan personal, manusia sebagai makhluk yang berpengetahuan, serta manusia yang menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah.
Bupati Bojonegoro Dr Ana Muawanah dipodium seminar mengatakan, akan memberikan dukungan penuh kepada Kajari Kabupaten Bojonegoro beserta jajarannya atas paparan Restorative Justice tersebut.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu pembelajaran (Edukasi) yang selama ini sudah diterapkan di lingkungan masyarakat, dan pada saat ini telah diformalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro melalui adanya pemahaman lewat seminar Restorative Justice ini.
“Harapannya melalui pemahaman seminar Justice ini akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan harmoni tetap terjaga di lingkungan kita. Melalui pemahaman seminar ini proses penyelesaian permasalahan ini akan melibatkan pribadinya masing-masing, masyarakat, dan tokoh yang ada di situ dan bisa diselesaikan dengan damai,” kata Bupati Bojonegoro (Y2k/3s)
Read more info "Seminar Hari Bhakti ADHYAKSA Ke - 62 Kepastian Hukum Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id