Sempat Viral di Media Sosial Pencuri Helm, Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

Dengan dilaksanakan Restorative Justice kasus pencurian helm, melihat dan menimbang hasil dari penyidikan bahwa pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit.
Sehingga perlu dilaksanakan dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
"Hari ini kita lakukan Restorative Justice. Sekalian kita bantu Ibu pelaku yang membutuhkan bantuan untuk berobat," ujar Kapolres Bojonegoro.
Dari pantuan awak media ini, Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga, disambut Isak tangis sang Ibu pelaku.
Selain itu, Kapolres Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan biaya pengobatan untuk Ibu pelaku.
AKBP Muhammad menambahkan bahwa tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa, tujuan hukum tidak hanya sekedar kepastian hukum saja. Namun juga dilihat dari keadilan dan kemanfaatannya juga," imbuhnya.
Kapolres Bojonegoro berharap dengan dilakukan Restorative Justice dan pemberian bantuan berobat kepada Ibu pelaku, pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal-hal yang dapat memperburuk masa depannya. (hmsresbjn)
Read more info "Sempat Viral di Media Sosial Pencuri Helm, Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : Humas Polres Bojonegoro