Didalangi Oknum PNS, Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat TPPO PMI Non Prosedural

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya juga dapat disangkakan dengan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi, Amrul mengatakan, bahwa sembilan paspor melakukan pengajuan paspor izin kunjungan atau wisata ke Singapura, bukan sebagai izin pekerja.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung penuh Polda Lampung dalam mengungkapkan tindak pidana serupa dan berharap agar upaya Non Prosedural tersebut tidak kembali terulang di Provinsi Lampung.
"Terkait paspor, dari hasil pengakuan dan wawancara mereka hanya ingin kunjungan atau wisata. Jika mereka ingin bekerja, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Disnaker untuk menjadi pekerja imigran sesuai ketentuan," katanya.
Hadir dalam Konferensi Pers terkait TPPO Jaringan Lampung-Ponorogo-Jakarta-Singapura di antaranya Aprilianti, S.H.,M.H., anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Pihak Imigrasi Kediri, Jawa Timur, Iqbal Rifai, S.H.,M.H. Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara, Amrullah, Disnaker Provinsi Lampung, Helmi Hadi, S.IP.,S.T.,M.IP dan BP2MI Provinsi Lampung, Muhammad Maidi, S.H. (Red)
Read more info "Didalangi Oknum PNS, Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat TPPO PMI Non Prosedural" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : Eko