WAKIL TUHAN DITANGKAP KPK??

JATIMNEWS - Hakim sering disebut dengan istilah Wakil Tuhan, sebutan ini seakan menggambarkan bahwa Hakim adalah kedudukan yang sangat mulia yang menjadi Wakil Tuhan di muka bumi untuk mengadili perkara-perkara kehidupan manusia di muka bumi.
Namun, dengan adanya kejadian yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan paradigma yang nigatif terhadap hakim yang secara substansi nya adalah orang yang faham terhadap hukum dan diamanahi untuk menegakkan hukum yang seyogyanya mengindahkan terhadap hukum, namun kenyataannya ada yang bermain-main dengan hukum sehingga akan bertamasya dengan hukum.
Sehingga saya mengatakan " Marilah kita semua saksikan episode selanjutnya tentang sosok hakim yang di OTT oleh KPK".
Mari kita fahami amanat undang-undang terhadap hakim, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 8 yang berbunyi :
"Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili". Begitu sangat jelas bahwa Hakim merupakan profesi seseorang yang diberi wewenang untuk mengadili dalam sebuah persidangan. Lantas bagaimana jika ada hakim yang perlu diadili karena bermain-main dengan hukum? Semoga tidak termasuk dalam istilah "Jeruk Makan Jeruk".
Menarik untuk dijadikan referensi dalam tulisan singkat ini sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu Mantan Hakim Pengadilan Agama disalah satu Kabupaten/Kota yang sempat berdiskusi kecil-kecilan dengan saya, akan tetapi isi dan bobot dari diskusi tersebut penuh dengan kehangatan.
"Regulasi Hakim Tunggal dalam perkara perdata rupanya perlu ditata lagi oleh MA karena Rawan sebagai Majelis Berbisik alias Majelis To'-koto'". Ungkap nya dengan sembari tersenyum. "Wakil Tuhan ditangkap KPK....? Padahal Gaji dan Tunjangan Hakim PN/PA sebulan sekitar 25 Juta. Untuk kawin empat cukup". Tandasnya dengan bercanda tapi bernilai kebenaran.
Melihat realita adanya OTT oleh KPK terhadap Hakim di PN Surabaya yang ditengarai ada kaitannya denga finansial, kemudian dia memberikan statement, "Uang bukan segalanya namun segalanya memerlukan uang, kecuali mimpi". Dengan penuh canda tapi berbobot nilai dari statement nya dan sangat realistis adanya.
"Rp 140 juta bagi jabatan hakim bisa diperoleh dalam 4 bulan dari gaji dan tunjangan hingga pensiun usia 65, 67, 70 tahun, bila masih bertugas dengan baik. Akan tetapi apabila dikena OTT-KPK mendapatkan konsekuensi logis dan sangat tidak bermartabat yaitu : Diberhentikan tidak dengan hormat tanpa gaji pensiun; Dipenjara bisa 12 tahun lebih; Di masyarakat dikucilkan; Istri dan anak jadi korban dan bisa jadi Selingkuhannya diganti orang lain" Ungkap nya dengan nada bercanda.
Ketika diamati dengan seksama yang awalnya dijuluki sebagai Wakil Tuhan "Jika terbukti bersalah dalam hukum" maka akan berubah secara signifikan sebagai orang yang perlu untuk diajari bagaimana caranya bermasyarakat yang baik dan di Mondokkan di Ma'had At-taubah atau Lembaga Pemasyarakatan. Benarkah Wakil Tuhan ditangkap KPK? Jika demikian, Apakah masih pantas istilah Wakil Tuhan bersanding mesra dengannya? Mari kita semua bersama-sama untuk merenung dan berfikir. Semoga Negara Indonesia tidak dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Editor :mawardi@2021