Silaturahmi Sinergisitas Kantor Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak ke Kodim 0813 Bojonegoro

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Fungsi Keimigrasian adalah sebagai keamanan negara dan fasilitator pembangunan, pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum.
Sementara pengawasan terhadap orang asing ini meliputi pengawasan dalam proses permohonan visa atau paspor, saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemberian izin tempat tinggal, serta keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada diwilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas yaitu sebagai tenaga ahli, nahkoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi diwilayah perairan nusantara, laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif," kata Yulistya Wisnu Wardhana.
Custom Immigration Quarantine (CIQ) adalah pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tanaman/hewan diperlintasan. CIQ terdiri dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenpar, TNI, Polri, Kejagung, Kemenkeu, Kemenkes, Kemenaker, Kemenag, KKP, Kemendikbud, Kemenristek, Kemensos, Kemenhub, Kemenpora, Setneg, LIPI, BIN, BNN, BAIS, Bakamla, BNPT dan Instansi terkait lainnya.
"Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian atau Lembaga," paparnya.
Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing diwilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya terdiri dari Badan atau Instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.
"Tim Pora tingkat kecamatan dibentuk dengan keputusan Kakanim yang di Ketuai oleh Kakanim, Koramil (Babinsa), Polsek serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," pungkasnya. (Ayu/tris)
Read more info "Silaturahmi Sinergisitas Kantor Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak ke Kodim 0813 Bojonegoro" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : Kodim