Kelakuan Bejat Seorang Ayah Berakhir di Jeruji Besi

JATIMNEWS | BOJONEGORO - SW (37 th) seorang warga di Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur ini, karena menuruti nafsu bejatnya akhirnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Karena tidak dapat menahan hawa nafsunya Bapak kandung tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun hingga hamil.
“Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal 15 tahun penjara.”
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi, kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan dirumah tersangka, Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
"Dan tersangka pada waktu itu memaksa anak kandungnya sendiri, dengan cara mengancam dan membentak dan melototi korban serta melakukan bujuk rayu kepada korban, dan selanjutnya pada Senin, 02 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat itu korban sedang berada didalam rumah kemudian tersangka melakukan niat bejatnya dengan paksa untuk melaksanakan hasratnya terhadap anak kandungnya sendiri hingga berlanjut sampai 9 kali, sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan secara prematur.”
Selanjutnya, pelaku akan diproses lebih lanjut dengan alat bukti sebagai Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) potong selimut warna merah kuning, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah motif garis, 1 (satu) potong baju lengan 7/8 warna putih hijau, 1 (satu) potong CD warna putih.(Tris/ayu)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id