Pemkab Bojonegoro Cairkan 3.275 Ajuan Dana Santunan Duka

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, telah mencairkan pengajuan dana santunan kematian atau santunan duka kepada 3.275 ahli waris penerima sepanjang bulan Januari sampai bulan Juli 2021.
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bojonegoro melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat, Abdullah Faqih merincikan, dari total 3.275 ahli waris penerima dana santunan duka, sebanyak 1.751 telah dipastikan masuk ke dalam rekening penerima. Sedangkan sisanya 1.524 baru akan diproses hari ini.
"1.524 diproses hari ini untuk dicairkan ke rekening penerima, atas nama ahli waris," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (26/07/2021).
Faqih menjelaskan, bahwa masih tersisa sekira 1.698 berkas pengajuan yang sedang dalam proses untuk mendapat penetapan Bupati. Jumlah itu didapat dari total pengajuan 4.973 dikurangi jumlah yang dicairkan 3.275.
Ditambahkan, jumlah anggaran yang disediakan untuk santunan duka pada tahun 2021 sebesar Rp. 18,7 Miliar. Tiap pengajuan yang telah mendapat penetapan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 2,5 juta. Sehingga anggaran tersebut akan terbagi rata kepada 7.500 pengajuan.
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan dana santunan duka, permohonan dari ahli waris yang diketahui Kepala Desa/Lurah mengetahui Camat. Kemudian, ada surat keterangan kematian. Selanjutnya surat keterangan ahli waris.
"Ini diperlukan berkenaan pemohon menerima sesuatu dari orang yang meninggal dunia," ujarnya.
Dibutuhkan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik orang yang meninggal dunia maupun ahli warisnya. Karena dana ini diperuntukkan bagi penduduk yang kurang mampu, maka dibuktikan dengan foto rumah ahli waris yang bersangkutan.
Terakhir, adalah akta kematian. Ditambah dengan memiliki rekening atas nama ahli waris di Bank Jatim. "Pencairan ini, melalui rekening Bank Jatim yang dimiliki ahli waris," sambungnya. (Tris/ayu)
Editor :sitirahayu
Source : Kabid kominfo