MAWARDI MS : Refleksi Hari Kemerdekaan Indonesia ke 76 "Memaknai Kemerdekaan yang Sebenarnya"

Foto : Mawardi Ms
JATIMNEWS | SUMENEP - Pada tanggal 17 Agustus 1945 yang silam merupakan permulaan awal kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka denga adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno sebagai bapak Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kini masyarakat Indonesia akan menyambut hari kemerdekaan di tahun 2021 yang ke 76 tahun.
Memaknai kemerdekaan berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan, bebas dari segala bentuk penindasan dan penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, maka bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, bertanggung jawab mandiri dalam hidup berbangsa dan bernegara yang substansinya untuk kepentingan masyarakat karena poin-poin penting diantaranya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dalam Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia.
Sila yang ke lima tersebut memberikan gambaran bahwa keadilan harus dijunjung tinggi yang diperioritaskan untuk kehidupan sosial seluruh rakyat Indonesia, apalagi mengingat saat ini Indonesia dinyatakan sebagai negara demokrasi yang segalanya bertitik tumpuh kepada kekuatan yang dahsyat yaitu rakyat atau masyarakat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat), dalam memaknai kemerdekaan berarti kemerdekaan yang orientasinya untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk elite pejabat publik.
Dalam momentum hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 76 tahun ini harus dimaknai dengan kemerdekaan yang sebenarnya, kemerdekaan yang pro terhadap rakyat, kemerdekaan yang mengedepankan dan memperhatikan kehidupan rakyat, bukan kemerdekaan elite pejabat publik, bukan kemerdekaan kaum Borjuis, akan tetapi kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Aplikasikan lah kemerdekaan yang pro terhadap kebutuhan rakyat yang sekiranya tidak menimbulkan mudharat yang luas, jangan ada tendensi terhadap rakyat, jangan mengkebiri kebebasan dan kemerdekaan rakyat, rakyat harus menjadi perioritas karena secara substansi nya sumbangsih terbesar untuk negara yang kemudian dikonsumsi oleh elite pejabat publik adalah hasil pajak-pajak yang uangnya bersumber dari rakyat.
Penulis : Mawardi Ms (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya & Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MABES Sumenep)
Editor :mawardi@2021