Ika Fitriana, SH : Refleksi HUT RI ke-76 "Kemajemukan dalam Konsep Negara Hukum di Indonesia"

Foto : Ika Fitriana, SH
JATIMNEWS | SURABAYA - Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman sehingga Indonesia dikatakan sebagai bangsa yang majemuk, dan kemajemukan ini menimbulkan perbedaan yang sering kali berdampak negatif terhadap kerukunan dan keharmonisan antara warga negara.
Perbedaan ras, etnis, suku bangsa, agama memecah belah persatuan dengan berbagai diskriminasi yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, di Indonesia keberagaman ini disatukan oleh semboyan yang terdapat pada lambang negara dengan tulisan "Bhineka tunggal ika".
Tujuh Puluh Enam Tahun Indonesia merdeka tidak menjamin hilangnya penindasan, eksploitasi sumber daya, rasisme, budaya kekerasan dan diskriminasi antara kelompok masyarakat yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasca kejatuhan rezim orde baru yang selama 32 tahun hampir dihiasi dengan beragam kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan katanya rezim reformasi yang memiliki cita-cita mewujudkan demokratisasi diseluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kebebasan di era reformasi justru menimbulkan banyak tindak kekerasan dan diskriminasi.
Kejahatan terhadap kemanusiaan ini tidak hanya dilakukan oleh penguasa atau kelas elite seperti halnya pada rezim orde baru, tetapi juga dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat dengan identitas tertentu.
Melihat kondisi ini tentu tidak sejalan dengan bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Hukum. Negara hukum mempunyai prinsip bahwa hak setiap warga negara harus dilindungi tanpa terkecuali. Bahwa setiap orang berada pada posisi yang Equilibrum di depan hukum.
Bahkan Pasal 28D ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law).
Kemajemukan di Indonesia merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi dan kita syukuri bukan saling melakukan intimidasi dan diskriminasi. Kebhinekaan akan menimbulkan persatuan jika antara kelompok masyarakat saling menjaga kerukunan dengan menjunjung tinggi toleransi.
Penulis : IKA FITRIANA, SH (Mahasiswi Pascasarjana Hukum Universitas Surabaya & Koord. Advokasi dan Litigasi LBH Mitra Santri)
Editor :mawardi@2021
Source : Tulisan Advokat Muda Ika Fitriana, SH