Krisis Tauhid dan Konsep Ikhtiar Ditengah Covid 19

JATIMNEWS | BANGKALAN - Wabah Covid 19 terus merambat sampai ke pelosok desa, gejala yang terus menjalar dari satu rumah kerumah lainnya ini, menjadi pembahasan hangat setiap kalangan, baik dari yang berilmu sampai mereka yang awam, pasalnya tingkat kamatian yang terus melonjak, jumlah pasien dengan penyakit yang serupa terus bertambah setiap saat.
Bangkalan khususnya, setelah beberapa pekan lalu sempat menjadi zona merah, syukurlah berkat rahmat dari Allah kini sudah menjadi zona kuning, sampai mendapat apresiasi dari presiden RI yang disampaikan dalam acara HUT Bhayangkara kemarin, melihat penangan satgas dan pemerintah setempat. Kesigapan Bupati Bangkalan dalam menangi covid ini merupakan nilai tawar positif yang bisa dijadikan sebuah bahan kajian di daerah lain menurut hemat penulis untuk memutus mata rantai covid 19.
Tidak berhenti disitu, pemerintah setempat masih terus mencoba mencari jalan untuk menstabilkan kembali kondisi daerah, bahkan sudah beredar di media-media bahwa pemerintah setempat sudah mulai menegaskan PPKM darurat di daerah Bangkalan.
Namun, ditengah penerapan PPKM darurat oleh bupati Bangkalan, kini marak masyarakat mengadakan burdah dan membawa obor, baik yang diadakan di pinggir jalan, sampai yang diadakan di lapangan. Agaknya menjadi sebuah kejanggalan dengan kegiatan tersebut sebab, melihat kebijakan PPKM darurat di daerah Bangkalan, sampai merazia warung yang masih buka saat malam, seharusnya kegiatan Burdah dan Obor ini juga dipertimbangkan manfaatnya, melihat sudah barang tentu tercipta kerumunan dan ketidak kondusipan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Disisi lain, menurut hemat penulis, jika kegiatan tersebut tetap di lalu-lalangkan, maka kebijakan untuk orang yang mengais usaha melalui warung-warung juga dibiarkan, melihat dari manfaat dan kebutuhan masyarakat yang memang harus dipenuhi.
Dengan kata lain ada ketimpangan kebijakan jika kegiatan tersebut dibiarkan oleh satgas covid, melihat tidak ada rekomendasi tertulis oleh Kemenkes dan izin oleh pemerintah setempat, terlebih melihat tebaran isu di berbagai sosial media, bahwa MUI, kemenag dan menag, sudah menyampaikan larangan takbiran dan sholat Idul Adha saat proses PPKM darurat, seharusnya hal ini sudah menjadi penjelasan bahwa kegiatan agamapun harus dibatasi sesuai prokes.
Dengan demikian seharusnya sedari dini, jika memang hal tersebut dirasa sudah menjadi keputusan, di Bangkalan khususnya, perlu ada sebuah tindakan baik secara lisan atau teguran tertulis atas kegiatan tersebut, agar tidak ada timpang tindih kebijakan dan mencegah penyebaran covid 19 sesuai dengan Prokes yang sudah disepakati. (7/7/2021).
Oleh :Mahmudi Mahasiswa Tafsir STIU Darussalam Bangkalan
Editor :mawardi@2021