Pengurus Pusat IKSASS Instruksikan Alumni Melanjutkan Pelaporan Hingga Mabes Polri

JATIMNEWS | SITUBONDO - Terkait adanya kasus dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran nama baik kepada Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, KHR Ach Azaim Ibrahimy yang dilontarkan oleh salah satu akun FB yang bernama Evie Atika dalam menyikapi hal tersebut, IKSASS Alumni Sumenep, Kangean dan LBH Mitra Santri Situbondo melakukan pelaporan kejalur hukum.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus Pusat IKSASS Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo mengintruksikan kepada beberapa Pengurus IKSASS dan Organisasi yang berbasis Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo untuk melakukan tindakan jalur hukum juga baik ditingkat Polres masing masing Kabupaten, Polda Jatim dan bahkan ke MABES Polri di Jakarta, Jum'at (02/07/2021).
"Disampaikan dengan hormat sehubungan telah terjadi pencemaran nama baik kepada Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo Kyai Haji Raden Ahmad azaim Ibrahimy di media sosial yang dilakukan oleh oknum, maka kami intruksikan kepada pengurus rayon IKSASS dan Organisasi basis alumni di seluruh daerah untuk melakukan hal yang sama sebagaimana Rayon IKSASS Sumenep, Rayon IKSASS Kangean dan LBH Mitra Santri Situbondo melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian di masing-masing Kabupaten atau Kota dengan berbagai analisa dan kajian hukumnya, dan khusus Pengurus Rayon IKSASS Surabaya agar melanjutkan laporan ke Polda Jawa Timur, pengurus Rayon IKSASS se Bali agar membuat laporan ke Polres dan Pengurus Rayon IKSASS Jabodetabek agar meneruskan ke Mabes Polri di Jakarta". Isi intruksi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Drs. Munif Shaleh, M.Ag dan Moh. Sunardi Muhib.
Intruksi dari Pengurus Pusat IKSASS ditujukan secara langsung kepada Pengurus Rayon IKSASS se Nusantara dan Organisasi Basis Alumni se Nusantara yang dikeluarkan di Sukorejo Situbondo pada tanggal 02 Juli 2021 M.
Editor :mawardi@2021
Source : Surat Intruksi Pengurus Pusat IKSASS