Pencuri Motor di Pesantren Tarbiyatus Sibyan Diringkus Polres Sumenep

JATIMNEWS | SUMENEP - Seorang pemuda yang berinisial (MM) mencuri sepeda motor di Pondok Pesantren Tarbiyatus Sibyan Dusun Sampora, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur dan berujung penangkapan. Karena pencurian itu, Satreskrim unit resmob Polres Sumenep berhasil meringkusnya dan membawanya ke Polres Sumenep.
Sebagaiama yang dijelaskan Polres Sumenep melalui rilis Humas Humas Polres Sumenep tentang kronologis nya, "pemuda tersebut ditangkap pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib di sebelah utara rumahnya Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Setelah sebelumnya mencuri sepeda motor di Dalam Pondok Pesantren Tarbiyatus Shibyan di Dusun Sampora, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan pada bulan Oktober Tahun lalu di 2020". Jelasnya Sebagaiama rilis Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
AKP Widiarti melalui rilisnya menyebutkan bahwa "penangkapan tersangka pencurian sepeda motor itu di Pimpin oleh Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep IPDA Sirat SH". Sebutnya.
“Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wib Satreskrim ( Unit Resmob ) Polres Sumenep yg di pimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan dan fokus pada T.O pelaku curanmor TKP Desa Campaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep setelah T.O ,” Jelasnya.
Widi melanjutkan tentang kronologis penangkapan nya, "tersangka pencurian itu, termonitor sedang berada di utara rumahnya sekira pkl. 15.00 Wib. Mengetahui hal itu anggota Resmob Polres Sumenep dengan sigap langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap T.O yang berinisial MM” tutur Widi.
Widi Melalui rilisnya melanjutkan, "setelah dilakukan interogasi dilapangan tersangka mengakui melakukan pencurian sebanyak 3 kali yakni di TKP Ds. Campaka, Ds. Perancak dan TKP Ds. Nangger. Demi mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka diamankan ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" Tandas Widiarti.
Dalam kasus ini, Perbuatan Tersangka dianggap sebagaimana yang tertera pada pasal 363 KUH Pidana.
Editor :mawardi@2021
Source : Humas Polres Sumenep