Tiga Lulusan UNIB Sukorejo Lulus Ujian Profesi Advokat

Foto : Rika Nur Aninda, Ika Fitriana dan Asrawi
JATIMNEWS | SITUBONDO - Tiga lulusan Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo Jawa Timur dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh PERADI Kabupaten Malang yang proses PKPA-nya bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNMER Malang.
"Alhamdulillah kami dari Alumni Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Ibrahimy (FSEI UNIB) 3 orang telah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan pada 10 April 2021 oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.," ungkap Asrawi salah satu dari tiga Alumni UNIB yang lulus UPA.
Pemuda kelahiran Kepulauan Raas Kabupaten Sumenep itu menjelaskan terkait pengumuman kelulusannya. "Untuk hasil pengumuman kelulusannya baru diumumkan tadi malam sekitar jam 22:30 melalui laman web resmi PERADI http//Peradi.co.id. Awalnya kami merasa khawatir takut tidak lulus karena ujian ini dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia dengan beribu-ribu peserta. Dengan ikhtiar dan do'a Alhamdulillah kami dinyatakan lulus," jelas Asrawi kepada Media SigapNews, Jum'at (18/06/2021).
Asrawi berharap agar lulusan Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo kedepannya dapat bersaing dengan lulusan kampus-kampus luar yang lain. "Besar harapan kami sebagai Alumni yang notabene merupakan Alumni Kampus dibawah naungan Pondok Pesantren, kami berharap kedepan Alumni UNIB terus mampu bersaing dengan Alumni kampus-kampus yang ada diluar Pesantren, mampu menunjukkan kalau Alumni Pesantren juga bisa, lebih-lebih menjadi seorang Advokat ternama kelak," ungkap Asrawi yang merupakan Ketua LBH Mitra Santri Situbondo.
Mantan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Ibrahimy Sukorejo itu menyampaikan terimakasih kepada beberapa pihak yang dianggap berjasa besar dalam hidupnya.
"Terimakasih kepada semua pihak, orang tua dan keluarga besar saya, para guru semasa di Pesantren dan dikampus telah memberikan banyak ilmu kepada kami khusus untuk Murobbi Ruhina Abuyya Ach. Azaim Ibrahimy, M.H. terimakasih yang tiada batasnya semoga beliau selalu dijaga oleh Allah, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam mengemban amanah besar sebagai pengasuh di pesantren. Dan terimakasih atas do'a yang diberikan oleh kawan-kawan juga sehingga kami dalam pelaksanaan ujian diberikan kelancaran, kemudahan dan kesuksesan," ungkap Asrawi.
"Tentu sebelum kami dinyatakan lulus dalam mengikuti ujian, banyak tahapan yang harus kami lalui, salah satunya kami harus mengikuti Pendidikan Khsus Profesi Advokat (PKPA) selama kurang lebih 2 bulan, PKPA merupakan syarat untuk bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai salah satu amanat dari pada Undang-undang Advokat No 18 Tahun 2003 terhadap organisasi Advokat dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)," pungkas Asrawi saat diwawancarai Media SigapNews sekaligus mewakili kedua temannya, Ika Fitriana dan Rika Nur Aninda.
(Biro Kabupaten Situbondo)
Editor :mawardi@2021