Mau Masuk Kabupaten Sumenep? Wajib Rapid Test Antigen!

Foto : Forkompinda Kabupaten Sumenep
JATIMNEWS | SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur mewajibkan masyarakat pendatang yang akan masuk ke Kebupaten Sumenep wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, “Setiap warga harus menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif makala ingin masuk ke wilayah Sumenep. Kalau tidak bisa menunjukkan hasil rapid atau tidak mau dirapid test antigen harus kembali dan dilarang masuk ke Bumi Sumekar,” jelas Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH saat memantau Pos Penyekatan Perbatasan di Kecamatan Pragaan, Rabu (16/06/2021).
Mengingat di Madura sudah ada pasien positif COVID-19 Delta B. href="tel:16172">1.617.2 atau Virus Delta India dan demi menjaga keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep, Ahmad Fauzi memperketat di daerah perbatasan agar masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Sumenep harus menunjukkan hasil rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Demi kebaikan bersama untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, tentu saja warga pendatang dilakukan atau menunjukkan hasil rapid test antigen di pos penyekatan perbatasan,” terangnya.
Bukan hanya itu, akan tetapi bagi masyarakat yang ber KTP Sumenep harus mengikuti vaksinasi jika hendak keluar kota, "bagi warga ber-KTP Sumenep, jika ingin keluar daerah harus divaksin atau bagi yang telah divaksin bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di wilayah perbatasan dan apabila ada warga ber-KTP Sumenep yang belum divaksin menolak untuk mendapatkan vaksin COVID-19, harus kembali dan tidak boleh keluar dari Sumenep," ungkap Politisi PDI Perjuangan.
Bupati Sumenep menambahkan, “Pemkab Sumenep bersama Polres dan Kodim 0827 Sumenep menyiapkan tenaga vaksinator untuk memberikan vaksin kepada warga ber-KTP Sumenep yang ingin keluar atau bepergian keluar daerah," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K, SH mengungkapkan, “Petugas di lapangan dipastikan memeriksa setiap mobil baik umum dan pribadi yang keluar atau masuk Kabupaten Sumenep," ungkapnya.
Bagi penumpang kendaraan yang keluar dari daerah Sumenep, setelah dilakukan rapid test antigen atau GeNose, diberi stiker sebagai tanda telah selesai melaksanakan rapid test antigen atau GeNose agar membantu kendaraan itu lancar tanpa gangguan hingga tujuan.
“Dengan adanya stiker itu untuk memberitahu kalau penumpang di kendaraan itu sudah dirapid test antigen maupun GeNose jika di daerah lain ada pemeriksaan. Sedangkan kendaraan yang masuk ke Sumenep jika penumpangnya tidak memiliki hasil rapid test atau menolak dirapid test di perbatasan, silahkan balik arah jangan masuk ke Sumenep,” pungkasnya.
Petugas yang mengawasi dan memantau di pos pantau penyekatan perbatasan terdiri dari Polres, Kodim 0827, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Sumenep.
(MS)
Editor :mawardi@2021