Polres Bojonegoro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu
Polres Bojonegoro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO– Polres Bojonegoro tengah mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sukosewu. Kasus ini turut menjadi perhatian setelah beredarnya unggahan di media sosial mengenai dugaan penggerebekan oleh warga.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari korban dan terlapor untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
"Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan," ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada awak media, Selasa(3/11/2026).
AKP Cipto menjelaskan, pemeriksaan terhadap para pihak serta pengumpulan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga mendalami setiap keterangan yang diperoleh sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam menangani perkara yang melibatkan anak, Polres Bojonegoro mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Identitas dan informasi pribadi anak tidak dipublikasikan guna menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis akibat penyebaran informasi.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban.
Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi terkait perkara tersebut dan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id







