Pemkab Bojonegoro Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Desa
Pemkab Bojonegoro Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Desa
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Upaya ini dibahas dalam Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Rangka Persiapan Wawancara E-Monev KIP 2026 di Sinergi Room Lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup diwujudkan dengan menyediakan informasi kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan setiap permohonan informasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat ditanggapi dengan baik, disertai jawaban dan solusi yang sesuai.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Informasi yang disampaikan secara terbuka memungkinkan masyarakat mengetahui program dan kebijakan pemerintah, sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.
Machmuddin meminta badan publik memastikan dokumen yang disampaikan melalui sistem penilaian sesuai dengan kondisi pelayanan sebenarnya. Kesiapan tersebut perlu didukung dokumen yang tertata, bukti pelaksanaan kegiatan, serta pemahaman petugas terhadap informasi yang disampaikan. Seluruh tim juga perlu memahami isian penilaian dan memberikan penjelasan yang konsisten saat proses wawancara.
Ia turut mendorong agar inovasi keterbukaan informasi di desa didokumentasikan dengan baik dan dapat menjadi pembelajaran bagi desa lainnya. Salah satunya melalui pemanfaatan kanal digital untuk berkomunikasi dengan masyarakat serta penyediaan ruang aspirasi yang memudahkan warga menyampaikan kebutuhan dan persoalan di lingkungannya.
Menurut Machmuddin, sinergi pemerintah kabupaten dan pemerintah desa juga diperlukan agar program pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Pembagian peran dan kewenangan yang jelas akan membantu memastikan persoalan di desa mendapat penanganan yang tepat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Sholahuddin, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi perlu didukung tata kelola dokumentasi yang baik. Setiap kegiatan, keputusan, dan penggunaan anggaran perlu dicatat, dikelompokkan, serta disimpan secara tertib agar mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Dokumentasi yang lengkap dan terjaga juga membantu badan publik mempertahankan rekam jejak kelembagaan meskipun terjadi pergantian pejabat. Selain itu, pembenahan dokumen dapat membantu meningkatkan kualitas layanan, mengidentifikasi kelemahan, memperjelas tanggung jawab, serta memperkuat akuntabilitas kebijakan dan penggunaan anggaran.
Manfaat keterbukaan informasi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Akses terhadap informasi kebijakan, program, anggaran, dan persyaratan pelayanan menjadi lebih mudah. Masyarakat dapat memahami haknya, menghemat waktu dalam mencari informasi, serta menyampaikan usulan dan kritik berdasarkan data. Keterbukaan juga memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Layanan informasi perlu dikembangkan secara inklusif melalui penyediaan dokumen yang ramah pembaca layar, takarir, pendampingan petugas, pojok informasi, layanan keliling, serta edukasi kepada masyarakat. Setiap inovasi perlu disertai bukti mengenai persoalan yang ingin diselesaikan, perubahan yang dilakukan, dan manfaatnya bagi pengguna.
Ia menegaskan, komitmen keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelaksanaan kebijakan dan standar layanan secara konsisten. Keberadaan PPID perlu didukung petugas yang kompeten, pembagian tugas yang jelas, koordinasi antarsatuan kerja, serta dukungan anggaran untuk dokumentasi, sarana, aksesibilitas, pelatihan, dan sistem informasi.
Badan publik juga perlu memastikan informasi yang wajib dibuka dapat diakses masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai prosedur. Evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap kelemahan dapat ditangani dan rekomendasi perbaikan benar-benar dilaksanakan.
“Keterbukaan informasi publik sangat ditunggu masyarakat. Jika badan publik sudah membagikan informasi kepada publik, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi,” pungkasnya.(YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id








