Pagar Warga Dirobohkan saat Proyek U-Ditch
Siyono Tuntut Ganti Rugi Rp10 Juta: Pemdes Sidomukti Diminta Buka Suara
Pagar Warga Dirobohkan saat Proyek U-Ditch, Siyono Tuntut Ganti Rugi Rp10 Juta: Pemdes Sidomukti Diminta Buka Suara
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase dengan pemasangan U-Ditch di RT 6, Dusun Pandean, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menuai keluhan warga. Pagar milik pasangan suami istri, Siyono dan Sriani, dilaporkan roboh saat pekerjaan berlangsung menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Merasa dirugikan, Siyono meminta kejelasan mengenai dasar pembongkaran pagar, penetapan batas jalan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada Pemerintah Desa Sidomukti.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan hasil sosialisasi sebelumnya. Warga berharap pemerintah desa dan pihak pelaksana proyek tidak tinggal diam, melainkan memberikan penjelasan terbuka berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Batas Jalan Dipersoalkan, Pagar Warga Jadi Korban
Siyono menuturkan, sebelum pekerjaan proyek dimulai, telah dilakukan sosialisasi dan pembahasan mengenai batas jalan. Namun, menurut pemahamannya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan justru menimbulkan persoalan terkait penentuan batas tersebut.
Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pada bagian tertentu, pemasangan U-Ditch disebut mendapat toleransi meskipun mendekati ruas atau bahu jalan. Sementara itu, di depan rumahnya, pekerjaan justru berujung pada pembongkaran pagar miliknya.
“Menurut saya, pelaksanaan pekerjaan ini tidak adil. Ada bagian yang mendapat toleransi dari desa, sedangkan lokasi saya justru mengharuskan pagar dirobohkan,” ungkap Siyono dalam keterangan kepada media, pada Sabtu (24/10/2026).
Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lokasi, pengukuran batas jalan, serta pencocokan dengan dokumen teknis dan hasil sosialisasi. Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sudah Mengadu ke Balai Desa, Kini Menuntut Ganti Rugi Rp10 Juta
Siyono mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut ke Balai Desa Sidomukti. Menurut keterangannya, penyelesaian sempat diarahkan melalui rapat atau musyawarah.
Namun, ia merasa hasil pembahasan belum memberikan penyelesaian yang dianggap adil. Karena itu, ia memilih menyampaikan keluhannya melalui media dengan harapan persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
“Istri saya pernah melaporkan masalah ini ke balai desa. Kemudian dilakukan pembahasan melalui musyawarah, tetapi saya merasa dirugikan. Melalui rekan-rekan media, saya meminta bantuan agar persoalan ini mendapat kejelasan,” Ungkap Siyono.
Atas kejadian tersebut, Siyono menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10.000.000 atau sepuluh juta rupiah kepada Pemerintah Desa Sidomukti.
Meski demikian, tuntutan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan kronologi kejadian, dasar pembongkaran, besaran kerugian, serta pihak yang bertanggung jawab.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pembongkaran Pagar?
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan musyawarah tanpa kejelasan mengenai dasar teknis pekerjaan. Ada sejumlah hal yang perlu dijawab oleh pihak terkait.
Pertama, siapa yang menetapkan batas jalan dan bagaimana proses pengukurannya dilakukan? Kedua, apakah pelaksanaan pemasangan U-Ditch sudah sesuai dengan hasil sosialisasi serta dokumen perencanaan proyek? Ketiga, siapa yang memutuskan pembongkaran pagar dan atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menghindari saling menyalahkan serta memastikan penyelesaian dilakukan secara objektif.
Pemerintah Desa Sidomukti diharapkan memfasilitasi pertemuan antara Siyono dan Sriani, pelaksana proyek, serta pihak teknis terkait. Pengukuran ulang di lokasi dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan batas jalan dan mencocokkannya dengan dokumen yang tersedia.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu, penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan warga.
Pemdes Sidomukti dan Pelaksana Proyek Diminta Buka Suara
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sidomukti, kepala dusun, dan pihak pelaksana proyek masih diperlukan untuk menjelaskan kronologi serta dasar pembongkaran pagar tersebut.
Klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Pemeriksaan lapangan dan keterbukaan dokumen juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara hasil sosialisasi dan pelaksanaan pekerjaan.
Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketepatan pengukuran, komunikasi dengan warga, dan penyelesaian dampak yang ditimbulkan.
Kini, Siyono dan Sriani menunggu kejelasan. Mereka berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebagai keluhan, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelesaian yang transparan.
Siapa yang menetapkan batas jalan? Apa dasar pembongkaran pagar? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena sampai berita ini dinaikkan pihak proyek tidak bisa dimintai keterangan dan tidak bisa ditemui oleh awak media.
Beritakilat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sidomukti, kepala dusun, pelaksana proyek, serta pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id







