Lexnora Law Firm Desak AIA Financial Proses Klaim Polis Nasabah
PROBOLINGGO – Kantor Hukum Lexnora Law Firm meminta PT AIA Financial segera memproses permohonan pencairan manfaat asuransi milik nasabah atas nama Umiati sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama manajemen PT AIA Financial pada Rabu (22/7/2026), menyusul adanya sengketa mengenai hak penerima manfaat polis. Permohonan audiensi sendiri telah diajukan melalui surat tertanggal 19 Juli 2026.
Direktur Lexnora Law Firm, Dr. Hartono, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum bagi para penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.
"Demi memberikan kepastian hukum serta pelaksanaan hak-hak penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam Polis, sudah selayaknya PT AIA Financial memproses permohonan pencairan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dr. Hartono di sela-sela audiensi bersama manajemen PT AIA Financial, Rabu (22/7/2026).
Menurut Hartono, berdasarkan ketentuan polis, tertanggung memperoleh perlindungan melalui produk Proteksi Penyakit Kritis Maksima Extra (PRIMA Extra) dengan manfaat pertanggungan sebagaimana tercantum dalam polis. Hal tersebut juga menjadi dasar permohonan penyelesaian yang diajukan pihak kuasa hukum.
Ia juga menambahkan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kalau perkara ini tidak selesai, maka Kantor Hukum Lexnora Law Firm akan melakukan gugatan wanprestasi," tegas Hartono pada media.
Dalam surat permohonan audiensi, Lexnora Law Firm menyebut Umiati merupakan pemegang Polis Nomor 37457933 yang diterbitkan PT AIA Financial pada 29 Desember 2021. Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya telah melakukan pembayaran premi secara rutin hingga sekitar Juni 2023 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp10 juta. Mereka juga menyebut hingga saat ini belum menerima manfaat asuransi sebagaimana tercantum dalam polis sehingga meminta adanya klarifikasi dan penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PT AIA Financial, Via, menjelaskan bahwa nasabah atas nama Umiati telah lebih dari dua tahun tidak memenuhi kewajibannya membayar premi.
"Nasabah atas nama Umiati sudah lama bahkan lebih dari dua tahun tidak memenuhi kewajibannya membayar. Yang bersangkutan masih bisa menerima haknya dengan program pemulihan, yaitu nasabah wajib mengangsur kembali kewajibannya, itupun kami harus banding terlebih dahulu," jelas Via.
Melalui audiensi tersebut, kedua belah pihak berharap penyelesaian dapat ditempuh sesuai ketentuan polis dan mekanisme yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Editor :mawardi@2021