Dorong Keterbukaan Informasi hingga Tingkat Desa
Pemkab Bojonegoro Gelar SIPINTER Desa
Pemkab Bojonegoro Gelar SIPINTER Desa, Dorong Keterbukaan Informasi hingga Tingkat Desa
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar kegiatan "SIPINTER Desa" (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (20/7/2026) dan diikuti para sekretaris desa (sekdes) se-Kabupaten Bojonegoro sebagai upaya memperkuat tata kelola layanan informasi publik di tingkat desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro Arif Afandy menyampaikan bahwa komitmen Bojonegoro sebagai Zona Informatif perlu diwujudkan hingga ke tingkat desa. Seiring meningkatnya akses internet dan literasi masyarakat, kebutuhan terhadap informasi publik juga semakin tinggi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sejumlah desa di Bojonegoro telah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi, baik melalui pembentukan PPID Desa maupun penyediaan berbagai media informasi bagi masyarakat. "Melalui kegiatan ini kami berharap pemerintah desa semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Yunus Mansur menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat desa terhadap hak memperoleh informasi terus meningkat. Warga kini semakin aktif mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan berbagai kebijakan yang berdampak pada masyarakat. Karena itu, pemerintah desa dituntut memahami regulasi keterbukaan informasi sekaligus memberikan pelayanan informasi yang baik.
"Keterbukaan informasi di desa bukanlah beban administrasi, tetapi instrumen hukum yang melindungi pamong desa. Semakin terbuka pengelolaan informasi, semakin kecil potensi terjadinya sengketa maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar Yunus.
Ia menambahkan, terdapat tiga langkah penting yang perlu diterapkan pemerintah desa, yakni memahami regulasi keterbukaan informasi, mempublikasikan dokumen yang wajib diumumkan secara terbuka, serta melayani setiap permohonan informasi secara tertulis dan tertib.
"Dengan begitu, desa dapat memberikan pelayanan yang akuntabel sekaligus memperoleh perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya.
Dalam pemaparannya, Yunus juga menjelaskan bahwa informasi publik desa mencakup seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima pemerintah desa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu memahami klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Pemahaman tersebut menjadi pedoman penting agar pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun masyarakat.(Andy/YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id