Diduga Terjadi Kesalahan Bidang pada Sertifikat PTSL 2023, Pemohon Tolak Diminta Ajukan Alih Media
Langsung pada kantor badan pertanahan kab lumajang
Lumajang, 15 Juli 2026 – Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang kembali menjadi perhatian. Seorang pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 mengaku keberatan setelah diminta mengajukan proses alih media karena adanya dugaan kesalahan pada bidang sertifikat yang telah diterbitkan.
Pemohon menolak permintaan tersebut karena berpendapat bahwa sertifikat tersebut merupakan produk PTSL Tahun 2023, sehingga apabila terjadi kesalahan data bidang, seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pelayanan, bukan dibebankan kepada masyarakat dengan mengajukan permohonan baru.
Dari perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memungkinkan penyelenggara memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, mewajibkan setiap pejabat pemerintahan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Selain itu, Pasal 71 mengatur bahwa keputusan atau tindakan administrasi yang mengandung kesalahan dapat diperbaiki oleh pejabat yang menerbitkannya. Lebih lanjut, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Oleh karena itu, apabila ditemukan kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme pembetulan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,
termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai pemeliharaan data pendaftaran tanah. Praktisi hukum menilai, apabila kesalahan di bidang tersebut terbukti berasal dari proses pengukuran, pemetaan, atau administrasi PTSL, maka membebankan masyarakat untuk mengajukan alih media perlu dipertimbangkan dasar hukumnya. Penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum adalah melakukan penelitian atas data fisik dan data yuridis, kemudian melakukan pembetulan administrasi apabila kesalahan berasal dari pelayanan penyelenggara. Masyarakat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan secara terbuka serta menyelesaikan permasalahan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan, sehingga tujuan Program PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah benar-benar dapat terwujud. Redaksi SIGAPNEWS
Editor :Tim Sigapnews
Source : Langsung pada berkoordinasi di BPN kab Lumajnag