Polres Bojonegoro Amankan Seorang Ibu Tersangka Kasus Dugaan Aborsi
Polres Bojonegoro Amankan Seorang Ibu Tersangka Kasus Dugaan Aborsi
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Setelah hampir satu bulan dalam penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, diduga memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya yang berinisial IAN hingga menyebabkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram lahir dalam keadaan meninggal.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bojonegoro periode Juni 2026 yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama periode Juni 2026, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian kabel tembaga, penyanderaan disertai pemerasan dan penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian handphone, hingga kasus dugaan aborsi yang menjadi perhatian masyarakat.
«”Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yakni kasus dugaan aborsi. Untuk penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh Kasatreskrim,” ujar AKBP Mario Prahatinto.»
Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana memaparkan kronologi pengungkapan perkara tersebut.
«”Pada tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh Sdri. E kepada anaknya Sdri. IAN,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana.»
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro, Jalan Raya Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas juga melakukan penyelidikan di rumah tersangka yang berada di Desa Pilanggede RT 005 RW 001, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro langsung mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro dan memastikan bahwa IAN sedang menjalani perawatan di ruang pascamelahirkan.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro dan memastikan bahwa ada pasien yang bernama Sdri. IAN. Setelah mencari informasi tentang pasien tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa pasien Sdri. IAN sedang dirawat di ruang perawatan pasca melahirkan,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka E sempat menjelaskan kepada petugas bahwa anaknya mengalami sakit perut dan mengeluarkan cairan. Namun, polisi terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut.
“Pihak kepolisian terus mencari informasi tentang kebenaran dari keterangan yang telah didapatkan dan ditemukan bahwa Sdri. IAN mengkonsumsi obat Misoprostol yang dibeli oleh ibunya, Sdri. E. Obat tersebut mengakibatkan kontraksi yang berlebihan hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal dengan usia kandungan sekitar 20 minggu dan berat kurang lebih 300 gram,” ungkap AKP Cipto.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa malu apabila kehamilan anaknya di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku merasa malu apabila orang lain baik keluarga maupun tetangga desa mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga pelaku berniat untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh anaknya dengan memberi anaknya obat Misoprostol untuk dikonsumsi sehingga menyebabkan kontraksi berlebihan dan akhirnya janin dilahirkan dalam keadaan meninggal,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu buah cangkul, satu buah kain bedong warna merah muda, satu bungkus obat Misoprostol, satu potong kaus warna krem, serta satu potong celana warna hitam.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES BOJONEGORO/POLDA JATIM tanggal 3 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
“Pelaku tindak pidana aborsi disangkakan Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” terang AKP Cipto.
Ia menambahkan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Saat ini prosesnya masih pemberkasan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Cipto Dwi Leksana.(Ad/Y)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id