Polda Jateng Tangkap 38 Scammer Lintas Negara di Sukoharjo
Polda Jateng Tangkap 38 Scammer Lintas Negara di Sukoharjo
SIGAPNEWS.CO.ID | SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan lintas negara bermodus pig butchering di Solo Baru, Sukoharjo, yang meraup keuntungan hingga Rp 41,1 miliar. Komplotan ini menyasar sekitar 5 ribu orang dan telah menjerat sedikitnya 133 korban lewat kedok investasi kripto fiktif.
Aksi komplotan penipu ini berlangsung sejak Juli 2025 sebelum akhirnya terungkap oleh patroli siber pada Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal pada Rabu (20/5/2026).
Jaringan tersebut menjalankan operasinya melalui perusahaan kedok bernama PT Digi Global Konsultan. Dalam melakukan aksi, mereka terbagi ke dalam empat tim dengan peran yang terstruktur rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing yang saling menyamarkan identitas asli masing-masing.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih menjelaskan bahwa para pelaku mendekati korban secara emosional melalui media sosial sebelum mengarahkan mereka ke situs web perdagangan kripto yang telah dimanipulasi.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Kombes Himawan Susanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng.
Pola pendekatan psikologis ini membuat korban tidak menyadari bahwa mereka sedang dijebak dalam investasi bodong.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," jelas Kombes Himawan Susanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng.
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan tindakan penggeledahan di lokasi ruko yang menjadi markas operasi komplotan ini.
"Yang disita kurang lebih 117 item. Baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut," ucap Kombes Himawan Susanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng.
Penggeledahan pada Senin (25/5/2026) tersebut berlangsung selama hampir sepuluh jam dengan menyita ratusan barang bukti elektronik termasuk kamera CCTV. Polisi menegaskan bahwa penahanan telah dilakukan terhadap 38 tersangka, sementara pengejaran terhadap jajaran direksi perusahaan masih berjalan.
"38 orang kami sudah tahan. Sementara (direktur belum diamankan), kami masih dalam proses penyidikan," jelas Kombes Himawan Susanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng.
Tersangka dari warga negara asing diketahui bertindak sebagai marketing dan leader, sementara aksi operasionalnya turut memanfaatkan model cantik asal Indonesia. Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan berkas perkara.
"Marketing dan leader (peran tersangka WNA)," jelas Kombes Himawan Susanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng.
Polda Jateng kini tengah merampungkan seluruh dokumen penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah ini kami melengkapi pemberkasan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya," jelas Kombes Himawan Susanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng.
Para pelaku yang ditahan kini menghadapi jeratan pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 492 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id