Tergugat Mangkir, Mediasi Gono-Gini di Lumajang Tetap Berjalan
Pihak penggugat telah hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Hari Riyanto, Anggun Gustirada, dan Ainul Yaqin.
LUMAJANG – Proses mediasi perkara perceraian dan sengketa harta gono-gini digelar di Pengadilan Agama Lumajang, Senin (18/5/2026). Mediasi yang dipimpin mediator Dr. Agus Syaifullah tetap berlangsung meski pihak tergugat tidak hadir hingga menjelang siang.
Sejak pagi, pihak penggugat telah hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Hari Riyanto, Anggun Gustirada, dan Ainul Yaqin. Mereka mengikuti agenda mediasi dengan membawa sejumlah dokumen terkait perceraian dan pembagian aset bersama.
Namun hingga pukul 11.30 WIB, kursi pihak tergugat di ruang mediasi masih kosong. Meski demikian, proses tetap berjalan dengan mengedepankan asas musyawarah dan penyelesaian damai sebagaimana prosedur di lingkungan peradilan agama.
Dalam mediasi tersebut, tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa klien mereka menginginkan penyelesaian secara adil terhadap harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta agar harta gono-gini dibagi secara adil masing-masing separuh bagian. Selain itu, tanah pekarangan juga kami minta untuk dibagi dua secara bersama,” tegas Hari Riyanto saat mediasi berlangsung.
Menurut pihak penggugat, langkah mediasi menjadi upaya awal untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan sebelum perkara memasuki tahap persidangan lanjutan.
Meski tergugat tidak hadir, mediator tetap memberikan ruang bagi pihak penggugat untuk menyampaikan poin-poin tuntutan serta harapan penyelesaian damai.
“Kami berharap ada itikad baik dari kedua belah pihak agar persoalan ini bisa selesai secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, maka perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Hari Riyanto.
Pantauan di lokasi, proses mediasi berlangsung kondusif dan tertib. Sejumlah pembahasan awal terkait pembagian aset bersama, termasuk tanah pekarangan yang menjadi objek sengketa, turut dicatat dalam agenda mediasi.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan final antara kedua pihak. Perkara perceraian dan harta gono-gini tersebut diperkirakan akan kembali bergulir pada agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Agama Lumajang apabila tidak ada penyelesaian damai di luar sidang.
Editor :Tim Sigapnews