Beraksi di 7 Lokasi
Pelaku Pencurian di Gereja Diamankan Polda Jateng
Beraksi di 7 Lokasi, Pelaku Pencurian di Gereja Diamankan Polda Jateng
SIGAPNEWS.CO.ID | SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengamankan pelaku aksi pencurian alat musik di sejumlah gereja yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial Budi Utomo alias BU (39) ditangkap polisi setelah beraksi di tujuh lokasi.
Kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengungkapkan, pelaku secara khusus menargetkan gereja pada malam hari saat situasi sepi, di atas pukul 00.00 WIB. “Pelaku memang sengaja beraksi pada malam hari untuk meminimalisir risiko diketahui warga atau penjaga,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu, 6 Mei 2026.
Aksi pencurian ini terjadi sejak Maret hingga April 2026, dengan total tujuh TKP, terdiri dari dua lokasi di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat menjual sebagian barang melalui media sosial dan memperoleh uang sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, total kerugian akibat rangkaian pencurian ini diperkirakan mencapai Rp150 juta. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan residivis. Ia mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
Meski demikian, polisi menegaskan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(Kris/Ay)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id