Kejari Bojonegoro Tetapkan Oknum Kades Drokilo Tersangka Korupsi BKKD Rp1,4 Miliar
Kejari Bojonegoro Tetapkan Oknum Kades Drokilo Tersangka Korupsi BKKD Rp1,4 Miliar
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menetapkan seorang kepala desa berinisial STR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (4/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, STR diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022, serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes tahun anggaran 2024 di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Usai menjalani pemeriksaan, STR langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap modus yang dilakukan tersangka dengan mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek BKKD.
“Tidak hanya itu, STR juga diduga merangkap fungsi bendahara desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes,”tukasnya.
Akibat praktik tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa diduga tidak terlaksana atau bersifat fiktif.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.
Atas perbuatannya, STR dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kejaksaan menyatakan, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.(Andy/YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id