Dengan Keuntungan Rp250 Juta, Perempuan ini Berakhir di Hotel Prodeo Bojonegoro

JATIMNEWS
BOJONEGORO,sigapnews.co.id - Ega Ayu Nawang Aulia (22) warga Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban harus berurusan dengan Kepolisian Resort Bojonegoro.
Gadis ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Sleman Yogyakarta. Dia dilaporkan telah terlibat aksi penipuan dengan modus investasi bodong dan arisan. Dari hasil aksinya itu dia meraup keuntungan kurang lebih Rp250 juta.
Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad, mengatakan korban investasi bodong dan arisan ulah Ega, ini baru 5 orang yang melapor. Tiga diantaranya dari Bojonegoro dan 2 lainnya dari Tuban.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, jika ada yang merasa jadi korban dari Ega, ini hendaknya langsung melaporkan ke Polres guna diproses lebih lanjut,” ucapnya Kamis (07/04/2022).
Lanjut Kapolres, atas kejahatan yang dilakukan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 serta 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman kurang lebih selama empat tahun penjara tapi bisa ditahan,” tegasnya.(tim)
Editor :sitirahayu